Dalam khazanah etika Islam, QS. Fussilat ayat 34 sering kali dikutip sebagai pilar perdamaian: "Dan balaslah kejahatan itu dengan yang lebih baik. Maka tiba-tiba orang yang di antaramu dan antara dia ada permusuhan menjadi seperti teman yang setia."
Secara historis, ayat ini turun di periode Mekah—masa di mana umat Islam berada dalam posisi minoritas yang tertindas. Secara logis (common sense), perintah ini merupakan strategi dakwah yang cerdas agar gerakan Islam tidak hancur digilas konfrontasi di saat posisinya belum kuat. Namun, jika kita membedahnya lebih dalam, ayat ini bukan sekadar taktik bertahan hidup, melainkan sebuah transformasi psikologis yang dalam.
1. Tiga Dimensi Kekuatan di Balik Kebaikan
Perintah untuk "membalas dengan yang lebih baik" bukanlah sekadar nasihat moral yang dangkal. Jika kita bedah, tindakan ini memiliki tiga lapisan kekuatan yang bekerja secara simultan untuk mengubah keadaan:
- Dimensi Psikologis (Menghancurkan Rantai Kebencian): Kebencian memerlukan "bahan bakar" berupa balasan yang setimpal agar bisa terus berkobar. Ketika seseorang membalas kejahatan dengan kebaikan, ia sedang memberikan respons yang tidak terduga. Hal ini menciptakan kejutan batin bagi lawan, memadamkan api amarah mereka.
- Dimensi Teologis (Ujian Kemurnian Niat): Berbuat baik kepada orang yang mencintai kita adalah hal biasa. Namun, berbuat baik kepada orang yang menjahati kita adalah ujian tertinggi bagi integritas diri. Di sinilah letak pemurnian niat; apakah seseorang berbuat baik karena mengharap apresiasi manusia, atau murni karena ketulusan di hadapan Tuhan.
- Dimensi Sosial (Transformasi Hubungan): Kebaikan yang konsisten memiliki kekuatan untuk meruntuhkan tembok permusuhan. Secara sosiologis, tindakan ini adalah investasi jangka panjang untuk mengubah lawan menjadi kawan.
2. Batas Tegas: Ruang Privat vs Ruang Publik
Salah satu poin paling krusial dalam memahami ayat ini adalah ketepatan penempatannya. Para ulama dan pemikir hukum menekankan perbedaan tajam antara:
- Urusan Pribadi: Hinaan, sentimen hati, dan perselisihan antarindividu. Di sinilah ayat ini bersinar sebagai "obat" paling mujarab. Memaafkan di sini adalah kemuliaan.
- Urusan Publik: Manipulasi anggaran, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran kode etik. Dalam ranah ini, memaafkan secara serampangan justru merupakan bentuk kezaliman terhadap masyarakat luas.
3. Bahaya Manipulasi Etika
Sering kali, kelompok kepentingan menggunakan dalih "memaafkan itu lebih baik" untuk menutupi kejahatan sistemik. Ini adalah bentuk manipulasi narasi agama. Ketika pemaafan dipaksakan untuk menutupi kerugian publik, yang terjadi bukanlah perdamaian, melainkan budaya impunitas (kebal hukum).
Memaafkan koruptor atau pelanggar mandat publik atas nama "kekeluargaan" adalah cacat logika dan moral. Mengapa? Karena hak yang dirugikan bukan milik pribadi sang pemimpin, melainkan milik jutaan rakyat. Secara sosiologis, pemaafan yang salah sasaran ini akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
4. Keadilan Sebagai Bentuk "Kebaikan" yang Tertinggi
Menegakkan hukum secara setimpal bagi pelanggar aturan publik sebenarnya adalah bentuk menjalankan "yang lebih baik" bagi sistem sosial. Keadilan memberikan efek jera, menjaga integritas lembaga, dan melindungi hak-hak orang banyak. Rasulullah SAW sendiri menegaskan bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan jika pelanggarnya adalah keluarga beliau sendiri.
Kesimpulan
QS. Fussilat ayat 34 adalah pedoman untuk memanusiakan manusia dalam hubungan personal. Namun, ia tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan yang merusak tatanan publik. Keagungan spiritual seseorang diukur dari kemampuannya memaafkan kesalahan pribadi, namun integritas seorang warga negara diukur dari ketegasannya menuntut keadilan bagi kepentingan publik.
