Selamat, nomer anda terpilih sebagai pemenang bla bla bla bla....
Sms seperti itu sudah terlalu sering saya terima. Karena mengelola sebuah bisnis kecil-kecilan yang sering memanfaatkan dunia maya untuk promosi, maka wajar saja kalo no mobile saya jadi seperti pelacur. Saya tunjukkan dimana-mana, siapapun yang bertanya langsung saya jawab, lewat media apapun, gak pake jual mahal.
Sms seperti itu sudah terlalu sering saya terima. Karena mengelola sebuah bisnis kecil-kecilan yang sering memanfaatkan dunia maya untuk promosi, maka wajar saja kalo no mobile saya jadi seperti pelacur. Saya tunjukkan dimana-mana, siapapun yang bertanya langsung saya jawab, lewat media apapun, gak pake jual mahal.
Munculnya sms seperti itu, mungkin juga diakibatkan terlalu mudahnya seseorang membeli sim card baru. Setelah melakukan beberapa kali sms, bila dirasa sudah waktunya, tinggal buang, beli yang baru.
Bagaimana jika sistem database e-ktp, yang kapan hari sempat heboh, sudah terintegrasi dengan sistem kepemilikan no ponsel? Misalkan, setiap pemilik e-ktp selain memiliki no penduduk dan password/atau sandi saat menggunakan ktp itu. Saat membeli sebuah sim card, kita cuma memasukkan no ktp, pihak operator selular mengirim balik identitas pembeli sesuai database, lalu kita melakukan konfirmasi dengan memasukkan password. Dengan demikian tidak sembarangan orang bisa beli sim card dan memasukkan data asal-asalan. Orang juga akan menjaga kerahasiaan no penduduk dan passwordnya, selayaknya menjaga kerahasiaan kartu atm. Truss, bagaimana dengan orang-orang yang nggak paham dengan teknologi seperti itu? Ya disosialisasikan dong? Kalo dulu udah buru-buru kejar target bikin e-ktp, harusnya udah siap pula dengan segala konsekuensinya; termasuk memberantas buta teknologi informasi.
Kalo memang kesusahan ngurus pemilik nomer mobile yang jutaan jumlahnya, gimana kalo bikin peraturan yang agak membatasi kepemilikan no mobile. Tapi tentu saja akan bersinggungan dengan para operator, karena sedikit mengurangi jatah makan mereka. Kalo bikin peraturan yang dilemanya seperti ini, sepertinya jalan ceritanya udah bisa ditebak yah, hehehe.....
Bagaimana kalo UU ITE - (yang isinya saya nggak paham) dengan asumsi: isinya teruji dan mewakili keadilan semua pihak - dapat ditegakkan dengan baik, sebagai warga biasa yang sering mendapat sms seperti di atas, kita cukup menunjukkan bukti sms dan lapor kepada penegak hukum. Kalo memang itu orang niat menipu, mestinya akan masuk banyak laporan. Tinggal lacak no mobile itu terdaftar atas nama siapa, diciduk orangnya, dihukum suruh jongkok di toilet gak boleh ke mana-mana gak boleh sambil nonton tv apalagi internetan. Setelah setahun mungkin dia akan kapok. Sepertinya yang terakhir ini paling susah yah.... Hukum di Indonesia, gitu lhooo....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar