Pada masa sekarang ini semuanya mulai bergeser ke serba online, atau dalam istilah bahasa Indonesia “dalam jaringan” disingkat daring. Ojek jadi ojek online. Taxi jadi taxi online. Jual beli juga mulai banyak yang online. Berbagai macam pembayaran dapat dilakukan online.
Sistem administrasi saat ini juga mulai banyak yang online. Berkas keadministrasian juga mulai menggunakan sistem online. Berbagai kemudahan ditawarkan oleh sistem online, antara lain: murah karena nggak butuh kertas, mudah operasionalnya, cepat didistribusikan, praktis karena nggak butuh banyak tempat, dan beberapa kemudahan yang lain.
Bagi lembaga pendidikan yang belum memiliki sistem pendaftaran online dapat menggunakan fitur ini. Dengan memanfaatkan fasilitas google drive, kita bisa membuat formulir pendaftaran online. Lembaga pendidikan paud yang biasanya ramping bisa dipermudah dengan formulir ini. Bagi anda yang belum pernah tau seperti apa penampakannya link nya ada di bawah. Silahkan mencoba untuk mengisinya. Bila ingin mencoba bikin sendiri silahkan. Atau kalau mau praktis silahkan menghubungi melalui email (akupengeniseng@gmail.com), nanti akan saya bagikan link kyang sudah jadi, Anda bisa mengedit sendiri.
bila dirasa tips ini bermanfaat silahkan Anda bagikan, semoga semakin banyak yang mendapat manfaatnya
link untuk mencoba Formulir pendaftaran online
16 Sep 2019
1 Sep 2019
Mengenal Disabilitas
sosok garis putih seseorang yang duduk di atas sumbu roda, latar belakang biru; Simbol Akses Internasional
Kecacatan adalah istilah umum, yang mencakup penurunan nilai, pembatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah masalah dalam fungsi atau struktur tubuh; batasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh seseorang dalam melaksanakan tugas atau tindakan; sedangkan pembatasan partisipasi adalah masalah yang dialami oleh individu yang terlibat dalam situasi kehidupan. Dengan demikian kecacatan bukan hanya masalah kesehatan. Ini adalah fenomena yang kompleks, mencerminkan interaksi antara fitur tubuh seseorang dan fitur masyarakat di mana ia tinggal.
Disabilitas menurut Organisasi Kesehatan Dunia
Disabilitas memiliki pemahaman yang beragam, maksudnya makna disabilitas di sebuah komunitas tertentu akan berbeda dengan makna disabilitas di komunitas yang lain. Bila menurut komumitas kedokteran, disabilitas adalah kondisi fisik atau mental/kejiwaan yang butuh perbaikan. Bila merujuk pada pemahaman sosial, pemahaman kemasyarakat an, disabilitas adalah kondisi keterbatasan yang dimiliki seseorang saat berurusan dengan masyarakat secara umum. Istilah tersebut dapat digunakan untuk merujuk pada identitas orang cacat.
Kapasitas fungsional fisiologis (PFC: Physiological functional capacity ) adalah istilah terkait yang menggambarkan tingkat kinerja individu. istilah ini merujuk pada ukuran kemampuan seseorang untuk melakukan aktifitas fisik kehidupan sehari-hari dan kemudahan yang dimiliki saat melakukan aktifitas tersebut. Kapasitas fungsional fisiologis menurun seiring bertambahnya usia, pada akhirnya memunculkan berbagai kelemahan yang menyebabkan gangguan kognitif atau gangguan fisik, yang semuanya dapat menyebabkan pelabelan individu sebagai cacat.
Disabilitas menurut NKRI
Berbicara dalam lingkup NKRI berarti mrerujuk pada aturan undang-undang. UU yang mengatuKdisabilitas adalah UUU Nomer 8 Tahun 2016. Menurut UU, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Klasifikasi
Perbedaan makna disabilitas yang ada pada berbagai komunitas juga memunculkan klasifikasi yang berbeda-beda. Apalagi bila itu dihubungkan dengan peraturan perundangan yang berlaku pada suatu komunitas.Namun di Indonesia, hingga saat ini, secara umum, klasifikasinya adalah sebagai berikut.
A, tuna netra, disabilitas fisik , tidak dapat melihat; buta
B, tuna rungu , disabilitas fisik , tidak dapat mendengar dan/ kurang dalam mendengar; tuli
C, tuna wicara , disabilitas fisik , tidak dapat berbicara; bisu
D , tuna daksa , disabilitas fisik , cacat tubuh
E1, tuna laras , disabilitas fisik, cacat suara dan nada
E2, tuna laras, disabilitas mental, sukar mengendalikan emosi dan sosial.
F, tuna grahita, disabilitas mental, cacat pikiran; lemah daya tangkap;
G, tuna ganda, disabilitas ganda , penderita cacat lebih dari satu kecacatan
Demikian sekilas tentang disabilitas. semoga tulisan ini dapat menambah wawasan kita.
Langganan:
Postingan (Atom)